Tata Cara Sholat Idul Fitri Saat Terjadi Pandemi
Pada prinsipnya shalat Ied disunnahkan untuk dilakukan di tanah lapang atau di masjid bersama dengan sebagian besar kaum muslimin sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi saw, para sahabat, dan salafus saleh. Namun dalam kondisi khusus, apalagi pada saat sedang terjadi wabah, pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
Shalat Id itu sah dilakukan oleh pria, wanita, musafir, mereka yang muqim, baik secara berjamaah maupun sendiri, baik di masjid, di rumah, atau di lapangan. (Fiqhus Sunnah, 1/321)
Adapun tata cara pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Shalat Ied bisa dilakukan secara sendirian ataupun berjamaah
- Dilakukan sebanyak dua rakaat
- Disunnahkan melakukan takbir zawaid. Yaitu tujuh kali takbir di rakaat pertama sesudah takbiratul ihram, dan lima kali takbir di rakaat kedua sesudah takbir bangkit dari sujud. Jika hal itu tidak dilakukan shalat ied tetap sah.
- Tidak perlu disertai khutbah sesudah shalat.
Adapun terkait shalat Ied, bila kondisi (wabah) masih berlangsung serta shalat tidak mungkin dilakukan di tanah lapang dan masjid, maka ia bisa dilakukan di rumah tanpa khutbah sesudahnya.
Demikian penjelasan tentang pelaksanaan shalat Ied di masa wabah untuk menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas ibadah. Hanya kepada Allah SWT kita memohon dan meminta perlindungan.